Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Investasi Bodong, Ketahui Tips Investasi dan Cara Cek Legalitasnya

Kompas.com - 22/03/2022, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan influencer dan youtuber marak terjadi di Indonesia.

Baru-baru ini, ada salah satu kasus penipuan investasi, Robot Trading Fahrenheit, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Minggu (20/3/2022).

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sendiri telah menemukan 1.222 situs web yang melakukan perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Menindaklanjuti temuan itu, Bappebti memblokir kegiatan ribuan situs web tersebut.

Lantas, bagaimana tips berinvestasi dengan aman agar tidak tertipu investasi bodong?

Baca juga: 5 Influencer dan YouTuber Investasi Bodong

Tips berinvestasi dengan aman

Pengamat perbankan, keuangan, dan investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Eddy Junarsin memberikan tips berinvestasi secara aman.

Tujuan mengenal tips berinvestasi ini adalah agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat penipuan investasi bodong.

Berikut beberapa tips berinvestasi dengan aman:

1. Jangan tergiur profit yang tinggi

Eddy mengatakan, masyarakat harus lebih waspada terhadap bisnis investasi yang menawarkan profit menggiurkan dalam waktu singkat.

Pasalnya, tidak ada keuntungan yang diberikan secara instan.

“Tidak ada bisnis yang mampu memberikan keuntungan secara instan berlipat-lipat,” tutur Eddy, dikutip dari laman UGM.

Eddy mengatakan, masyarakat sebaiknya bisa menilai tingkat kewajaran profit yang diberikan. Apabila profit yang diberikan mencapai 200 persen perbulan, maka itu termasuk tidak logis.

Pada dasarnya, masyarakat harus memperhatikan dua hal mendasar sebelum berinvestasi. Kedua hal tersebut adalah legal dan logis.

“Kata kuncinya itu 2 L yaitu legal dan logis," imbuhnya.

Baca juga: Investasi Robot Trading Fahrenheit, SWI: Sudah Disetop sejak Desember

2. Cek legalitas perusahaan tempat berinvestasi

Tips berinvestasi selanjutnya adalah melakukan pengecekan perusahaan tempat berinvestasi.

Pengecekan perusahaan tempat berinvestasi termasuk dalam dua hal mendasar yang harus diketahui sebelum melakukan investasi, yakni legal.

“Ketika akan berinvestasi masyarakat harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak,” jelasnya.

Baca juga: Apa Itu Robot Trading Fahrenheit? Dilaporkan atas Kasus Penipuan Investasi

3. Pahami profil perusahaan penyedia aplikasi

Tips berinvestasi selanjutnya adalah melakukan riset untuk memahami profil perusahaan penyedia aplikasi.

Dengan melakukan riset dan memahami perusahaan penyedia aplikasi, masyarakat bisa meminimalisir terjadinya penipuan yang dilakukan oleh investasi bodong.

"Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak. Lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa," jelas Eddy.

Kerugian yang dialami masyarakat akibat terlibat dalam investasi bodong tidak bisa serta merta menyalahkan aplikasi investasi.

Pasalnya, aplikasi tersebut tidak hanya beroperasi di Indonesia namun juga di luar negeri yang melegalkan perjudian.

Sebaliknya, perjudian di Indonesia merupakan hal yang dilarang dan ilegal.

Tips berinvestasi ini sebaiknya tidak hanya dipahami oleh masyarakat yang ingin berinvestasi, tetapi juga bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan bisnis investasinya.

"Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu," pungkasnya.

Baca juga: Ramai soal Investasi Kripto, Ini Imbauan OJK

Cara cek legalitas perusahaan investasi via OJK

Untuk mengetahui legalitas perusahaan penyedia aplikasi investasi, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari Kompas.com, OJK terus menghimbau masyarakat agar senantiasa melakukan pengecekan legalitas perusahaan investasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Berikut cara cek legalitas perusahaan investasi via OJK:

1. Cek Surat Izin OJK

Masyarakat bisa melakukan pengecekan surat izin OJK asli yang dikantongi oleh perusahaan penyedia aplikasi.

Surat izin OJK yang asli sendiri memiliki ciri khusus, yaitu memiliki QR code yang dapat dipindai dan terhubung dengan situs sipena.ojk.go.id.

Apabila kode tak bisa dipindai, maka bisa jadi surat tersebut palsu dan perusahaan yang bersangkutan tak memiliki izin resmi dari OJK.

Baca juga: Daftar 102 Pinjaman Online Terdaftar dan Berizin OJK

2. Akses kontak OJK

Pengecekan legalitas perusahaan investasi juga bisa dilakukan dengan mengakses kontak OJK.

Akses kontak OJK tersebut bisa dilakukan melalui media sosial @Kontak157 atau melalui nomor telepon 157.

Masyarakat juga bisa melakukan akses cek legalitas perusahaan penyedia aplikasi investasi dengan menghubungi nomor Whatsapp 081 157 157 157 atau menghubungi alamat email konsumen@ojk.go.id.

Baca juga: Cara Cek BI Checking atau Informasi Debitur SLIK via Situs OJK

3. Kunjungi portal resmi OJK

Masyarakat bisa melakukan pengecekan legalitas perusahaan investasi dengan mengunjungi portal resmi OJK di sikapiuangmu.ojk.go.id.

Portal tersebut mencantumkan informasi perusahaan-perusahaan investasi yang tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Masyarakat bisa mencocokkan nama perusahaan tujuan investasinya dengan daftar nama perusahaan di portal OJK.

Jika nama perusahaan yang ingin dituju berada di daftar tersebut, sebaiknya masyarakat mengurungkan niatnya untuk berinvestasi.

OJK menyebutkan, daftar tersebut selalu diperbaiki secara berkala sehingga dapat menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan legalitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com