Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT

Kompas.com - 18/03/2022, 14:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan secara berkala.

Seperti diketahui, batas lapor SPT Tahunan bagi WP orang pribadi, yakni sampai 31 Maret 2022.

Sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Terdapat sanksi bagi Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Sanksi bisa berupa denda, bahkan pidana, dikutip dari Kompas.com, (14/3/2021)

Lalu, apa saja sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan?

Baca juga: Solusi Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT

Denda

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Neilmaldrin menambahkan, denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Baca juga: Solusi Lupa EFIN untuk Lapor SPT

Pidana

Selain denda, ada sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.

"Undang-undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," ujar Neilmaldrin.

Dilansir dari Kompas.com, (24/3/2021), dalam Pasal 39 UU KUP diatur bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polisi Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polisi Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

Tren
Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Tren
Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com