“Kalau seandainya ada ingridients atau unsur-unsur di produk itu yang belum ada sertifikatnya, maka akan dikembalikan,” imbuhnya.
Sebaliknya, apabila produk tersebut sudah dianggap lolos oleh Komisi Fatwa MUI, maka MUI akan menetapkan fatwa kehalalan produk.
Baca juga: Penjelasan MUI soal Saf Shalat yang Kembali Dirapatkan
Penetapan kehalalan produk tersebut menjadi landasan dasar penerbitkan sertifikat halal yang diberikan oleh BPJPH.
“Jadi bersiklus ya, diajukan ke BPJPH ke LPH. Dari LPH kepada MUI. Dan dari MUI ke BPJPH lagi,” jelasnya.
Singkatnya, pendaftaran sertifikat halal suatu produk bisa dilakukan melalui BPJPH yang kemudian akan diaudit oleh LPH.
Setelah audit oleh LPH selesai, MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa dan menyerahkannya ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal.
Baca juga: Logo Halal MUI Segera Tak Berlaku, Bagaimana Nasib Produk Logo Lama?
Sebagai gambaran pelaku usaha, berikut cara mengajukan sertifikasi halal sebagaimana dikutip dari laman BPJPH:
1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan membawa dokumen kelengkapan sebagai berikut:
Baca juga: Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI
2. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan LPH untuk melakukan audit terhadap perusahaan terkait.
3. LPH selama kurang lebih 15 hari akan melakukan peneriksaan dan menguji kehalalan produk secara saintifik.
4. Hasil laporan LPH akan diajukan ke MUI untuk ditetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 3 hari.
5. Apabila MUI telah menetapkan kehalalan produk, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dari MUI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.