Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Sertifikasi Halal, Ditetapkan MUI dan Diterbitkan Pemerintah

Kompas.com - 16/03/2022, 10:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

“Kalau seandainya ada ingridients atau unsur-unsur di produk itu yang belum ada sertifikatnya, maka akan dikembalikan,” imbuhnya.

Sebaliknya, apabila produk tersebut sudah dianggap lolos oleh Komisi Fatwa MUI, maka MUI akan menetapkan fatwa kehalalan produk.

Baca juga: Penjelasan MUI soal Saf Shalat yang Kembali Dirapatkan

Penetapan kehalalan produk tersebut menjadi landasan dasar penerbitkan sertifikat halal yang diberikan oleh BPJPH.

“Jadi bersiklus ya, diajukan ke BPJPH ke LPH. Dari LPH kepada MUI. Dan dari MUI ke BPJPH lagi,” jelasnya.

Singkatnya, pendaftaran sertifikat halal suatu produk bisa dilakukan melalui BPJPH yang kemudian akan diaudit oleh LPH.

Setelah audit oleh LPH selesai, MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa dan menyerahkannya ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal.

Baca juga: Logo Halal MUI Segera Tak Berlaku, Bagaimana Nasib Produk Logo Lama?

Cara mengajukan sertifikasi halal

Sebagai gambaran pelaku usaha, berikut cara mengajukan sertifikasi halal sebagaimana dikutip dari laman BPJPH:

1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan membawa dokumen kelengkapan sebagai berikut:

  • Data pelaku usaha
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Pengolahan produk
  • Dokumen sistem jaminan produk halal

Baca juga: Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan MUI

2. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan LPH untuk melakukan audit terhadap perusahaan terkait.

3. LPH selama kurang lebih 15 hari akan melakukan peneriksaan dan menguji kehalalan produk secara saintifik.

4. Hasil laporan LPH akan diajukan ke MUI untuk ditetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 3 hari.

5. Apabila MUI telah menetapkan kehalalan produk, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.

Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dari MUI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com