Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Sertifikasi Halal, Ditetapkan MUI dan Diterbitkan Pemerintah

Kompas.com - 16/03/2022, 10:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Menteri Agama memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi halal.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui laman instagramnya.

Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” tulis Yaqut.

Baca juga: Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Cek Kesehatan Sebelum Menikah, Apa Alasannya?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Yaqut Cholil Qoumas (@gusyaqut)

Kendati demikian, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh mengatakan aturan tersebut tidak serta merta menjadikan pemerintah sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan fatwa halal atau haram.

Penetapan fatwa halal menjadi wewenang MUI

Pembentukan BPJPH di bawah Menteri Agama membuat kewenangan penerbitan sertifikasi halal yang semula diemban oleh MUI berpindah tugas ke BPJPH.

Namun, MUI masih memiliki kewenangan untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

“Sesuai UU, penetapan kehalalan produk itu dilaksanakan oleh MUI melalui Sidang Fatwa,” kata Asrorun Niam melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

“Hal ini mengingat bahwa term halal adalah term keagamaan. Sehingga yang punya otoritas penetapan kehalalan adalah lembaga keulamaan,” imbuhnya.

Penetapan kehalalan produk yang dilakukan oleh MUI ini nantinya digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.

“Fatwa halal oleh MUI berada dalam ranah keagamaan. Lantas diadministrasikan oleh negara melalui BPJPH dalam bentuk sertifikat halal,” katanya lagi.

Baca juga: Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Proses penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH

Dikutip dari laman BPJPH, alur proses penerbitan sertifikasi halal melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI dan BPJPH.

Selaras dengan informasi tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menuturkan, proses penerbitan sertifikat halal melibatkan LPH, MUI, dan BPJPH.

LPH bertugas untuk memeriksa komposisi suatu produk secara saintifik, yakni melalui pemeriksana laboratorium.

“Setelah dia (LPH) kaji secara saintifik, ini adalah halal misalnya. Jadi LPH secara saintifik menjustifikasi bahwa produk ini adalah halal,” ujarnya terpisah, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Penjelasan KFC dan MUI soal Isu Burger Mengandung Unsur Babi

Kemudian, hasil kajian tersebut akan diberikan kepada Komisi Fatwa MUI dalam bentuk laporan. Tujuannya adalah untuk dikaji ulang oleh MUI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com