Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Transisi Masa Endemi 1 April 2022, Boleh Lepas Masker?

Kompas.com - 13/03/2022, 21:00 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Malaysia akan memasuki masa transisi menuju fase endemi Covid-19 pada 1 April 2022 mendatang.

Hal tersebut diutarakan oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob pada 8 Maret 2022 lalu, dikutip dari FreeMalaysiaToday.

Dalam konferensi pers, dia mengatakan, kebijakan ini diambil setelah melihat beberapa pertimbangan, seperti laju vaksinasi nasional yang sudah tinggi, tingkat rawat inap rumah sakit yang rendah, dan faktor risiko lain.

Bagaimana kebijakannya?

Baca juga: Malaysia Bertransisi ke Fase Endemi Mulai 1 April, Apa Saja Pembatasan yang Dihapus?

Fase endemi di Malaysia

Di bawah fase endemi nanti, warga akan tetap memerlukan masker saat berada di tempat umum. Kendati demikian, jam operasional bisnis atau tempat usaha tidak akan dilakukan pembatasan.

Ismail mengatakan, warga tetap harus melakukan check-in di MySejahtera.

Kegiatan peribadatan di masjid, surau, atau rumah ibadah dapat dilakukan tanpa jarak fisik atau physical distancing.

Perjalanan antar daerah diizinkan melihat status vaksinasi bulan depan. Tidak akan ada lagi kapasitas maksimal di tempat kerja.

Meski melonggarkan segenap pembatasan ini, Ismail meminta warga yang diduga menderita Covid-19 atau mereka yang telah terkonfirmasi positif dapat mematuhi seluruh petunjuk atau guideline yang diatur oleh Menteri Kesehatan, termasuk prosedur tes dan karantina.

Pemerintah telah berupaya memindahkan masa endemi Covid-19 ini sejak tahun lalu, tetapi keputusan itu ditunda, karena terdapat lonjakan kasus akibat varian baru Omicron.

Baca juga: Deretan Logo Halal di Negara Lain: Rusia, Korea, hingga Malaysia

Aturan selama masa endemi di Malaysia

Berikut panduan pelonggaran aturan Covid-19 dan SOP selama masa endemi di Malaysia:

  1. Pengunaan masker di tempat publik masih dilakukan
  2. Tidak akan ada pembatasan jadwal operasional bisnis atau tempat usaha. Tempat usaha tetap dapat buka selama 24 jam, baik itu restoran maupun minimarket.
  3. Perbatasan negara akan kembali dibuka. Mereka yang telah divaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan karantina.
  4. Siapa pun yang masuk ke dalam negeri harus melakukan tes PCR dua hari sebelum keberangkatan dan RTK-Ag tes dalam waktu 24 jam sejak kedatangan.
  5. MyTravelPass akan dihapuskan, tetapi pengunjung yang masuk ke dalam negeri tetap harus mengunduh dan menggunakan MySejahtera sejak kedatangan.
  6. Warga harus check-in menggunakan MySejahtera, tetapi tidak memerlukan check-in untuk area terbuka.
  7. Sembahyang dan kegiatan peribadahan di masjid dan tempat ibadah non-muslim tidak lagi dilakukan pembatasan jarak.
  8. Pembatasan jumlah karyawan di tempat sesuai dengan laju vaksinasi tidak lagi dilakukan.
  9. Perjalanan antardaerah terbuka bagi seluruh status vaksinasi.
  10. Mereka yang dites positif Covid-19 tetap wajib mematuhi panduan dan SOP dari Menteri Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com