KOMPAS.com - Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga (KK) bisa dilakukan segera setelah pernikahan usai dilaksanakan.
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, KK bagi suami/istri yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.
Perlu diketahui, indonesiabaik.id merupakan salah satu kanal yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan tentang program pemerintah dengan kemasan yang lebih menarik.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.
Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).
Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?
Lalu, bagaimana persyaratan membuat KK bagi yang baru nikah?
Dilansir dari Kompas.com (26/20/2021), berikut syarat yang harus dipersiapkan:
Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir