Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah

Kompas.com - 09/03/2022, 12:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga (KK) bisa dilakukan segera setelah pernikahan usai dilaksanakan.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, KK bagi suami/istri yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.

Perlu diketahui, indonesiabaik.id merupakan salah satu kanal yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan tentang program pemerintah dengan kemasan yang lebih menarik.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.

Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

Lalu, bagaimana persyaratan membuat KK bagi yang baru nikah?

Syarat membuat KK bagi yang baru nikah

Dilansir dari Kompas.com (26/20/2021), berikut syarat yang harus dipersiapkan:

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
  • Mengisi Formulir F I-01
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
  • Fotocopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).

Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

Cara membuat KK bagi yang baru nikah

Ilustrasi cara cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.Tribunnews.com Ilustrasi cara cetak Kartu Keluarga online secara mandiri di rumah.

  1. Kunjungi kantor Dukcapil setempat
  2. Pemohon melengkapi berkas
  3. Pemohon mengambil nomor antre dan tunggu sampai dipanggil
  4. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  5. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  6. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
  7. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Baca juga: Ramai di Media Sosial, Bolehkah Beberapa Anggota Keluarga dalam 1 KK Menerima BLT UMKM?

Biaya membuat KK bagi yang baru nikah

Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.

KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.

Ciri-ciri KK model terbaru

Perlu diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.

Dilansir dari Kompas.com (8/1/2022), ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut:

  • Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
  • Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
  • Tidak ada cap lembaga/instansi
  • Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
  • Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.

Baca juga: Viral, Video Kericuhan Saat Pembagian Kartu Keluarga Sejahtera di Sukoharjo, Berdesakan hingga Saling Dorong

Jika KK hilang dan ingin cetak mandiri

Tangkapan layar unggahan yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).FACEBOOK Tangkapan layar unggahan yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dilansir dari lama indonesia.go.id, sekarang masyarakat dapat mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang.

Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca juga: Viral, Foto Fotokopi Kartu Keluarga Jadi Bungkus Nasi, Ini Imbauan Dukcapil

Berikut adalah cara cetak mandiri KK:

  • Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas Dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.
  • Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  • Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya.
  • Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  • Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  • Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
  • PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
  • Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah Anda terima, diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
  • Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

Baca juga: Cara Ubah Data dan Cetak Online Kartu Keluarga

(Sumber: Kompas.com /Dandy Bayu Bramasta, Akhdi Martin Pratama | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Akhdi Martin Pratama)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Ubah Data Cetak Online Kartu Keluarga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com