Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah

KOMPAS.com - Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga (KK) bisa dilakukan segera setelah pernikahan usai dilaksanakan.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, KK bagi suami/istri yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.

Perlu diketahui, indonesiabaik.id merupakan salah satu kanal yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan tentang program pemerintah dengan kemasan yang lebih menarik.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.

Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).

Lalu, bagaimana persyaratan membuat KK bagi yang baru nikah?

Syarat membuat KK bagi yang baru nikah

Dilansir dari Kompas.com (26/20/2021), berikut syarat yang harus dipersiapkan:

Biaya membuat KK bagi yang baru nikah

Adapun untuk layanan pembuatan KK dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.

KK baru akan selesai dibuatkan dalam waktu penyelesaian bisa satu hari apabila tidak terkendala.

Ciri-ciri KK model terbaru

Perlu diketahui, termasuk KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak kini telah mengadopsi model dokumen kependudukan terbaru.

Dilansir dari Kompas.com (8/1/2022), ciri-ciri dokumen kependudukan model terbaru adalah sebagai berikut:

Dilansir dari lama indonesia.go.id, sekarang masyarakat dapat mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang.

Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen-dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Berikut adalah cara cetak mandiri KK:

(Sumber: Kompas.com /Dandy Bayu Bramasta, Akhdi Martin Pratama | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Akhdi Martin Pratama)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/09/120500665/persyaratan-membuat-kk-bagi-yang-baru-menikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke