Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tidak Wajibkan Karantina dan PCR, Umrah dan Haji Bagaimana?

Kompas.com - 07/03/2022, 19:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi menghapus kebijakan wajib karantina dan PCR bagi siapa pun pelancong internasional yang masuk ke wilayahnya.

Hal itu mulai diberlakukan pada Sabtu (5/3/2022), sebagaimana diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, dikutip dari Arab News.

Atas kebijakan tersebut, pemerintah Indonesia memberikan respons, khususnya terkait aturan bagi calon jemaah haji dan umrah.

Bagaimana ketentuan haji dan umrah nanti?

Baca juga: Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan Tes PCR, Bagaimana dengan Haji 2022?

Penjelasan Kemenag

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menilai, kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Oleh karena itu, Hilman berharap, pemerintah dapat mengambil langkah penyesuaian untuk menyelaraskan kebijakan yang berlaku di Indonesia dengan kebijakan di Arab Saudi.

Dalam keterangan resminya, Minggu (6/3/2022), Hilman mengatakan Kemenag akan berbicara dengan sejumlah pihak.

Mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), terkait kebijakan resiprokal agar keselarasan kebijakan itu dapat direalisasikan.

Kedua lembaga ini disebut menjadi pihak yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

"Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," kata Hilman.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM

Penyelarasan

Ia menyebut, ketika Arab saudi sudah tak lagi memberlakukan karantina dan wajib PCR, maka semestinya jemaah haji dan umroh di Indonesia juga tidak perlu melakukannya.

"Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," ujar Hilman.

Selain itu, Hilman juga mengatakan akan menyesuaikan kebijakan satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji atau yang dikenal sebagai One Gate Policy.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” ungkap Hilman.

Baca juga: Arab Saudi Longgarkan Pembatasan, Pemerintah Diminta Tak Persulit Calon Jemaah Haji-Umrah

Pelonggaran ketentuan di Arab Saudi

Tak hanya mencabut syarat karantina dan PCR, negara yang satu ini juga telah melakukan pencabutan kebijakan terkait Covid-19 lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com