Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan. Kebijakan ini menjadi syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.
Cara Mengisi E-HAC, Syarat Wajib Perjalanan Darat, Laut, dan Udara
Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun.
Hal itu setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, aturan pencairan JHT mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Alasannya, beleid baru yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.