Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Aturan Karantina PPLN Berlaku 2 Maret | Ramai Mobile Banking BCA Eror

Kompas.com - 04/03/2022, 06:00 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Aturan baru karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku mulai 2 Maret 2022 menjadi berita terpopuler Tren.

Ramai soal mobile banking BCA yang mengalami gangguan, sehingga nasabah tidak dapat melakukan transaksi. Pihak BCA pun memberikan penjelasannya.

Selanjutnya, daftar harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di seluruh Indonesia per 3 Maret 2022.

Terakhir soal cara mengisi e-HAC yang menjadi syarat wajib pelaku perjalanan darat, laut, dan udara, dan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

1. Aturan baru karantina PPLN berlaku 2 Maret

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali menetapkan aturan karantina baru.

Di mana mulai Rabu (2/3/2022) masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) bisa dilakukan selama 3 hari saja.

Meski demikian, untuk bisa melakukan karantina selama 3 hari saja ini, pelaku perjalanan luar negeri haruslah sudah divaksin dosis kedua atau dosis ketiga.

2. Ramai soal Mobile Banking BCA eror

Aplikasi mobile banking BCA error atau mengalami gangguan dan menyebabkan nasabah tidak bisa melakukan transaksi.

Sejumlah warganet di Twitter mengeluhkan layanan mobile banking atau M-Banking BCA yang bermasalah atau eror.

Begini tanggapan dari BCA:

 

3. Daftar harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di seluruh Indonesia per 3 Maret 2022.

Corporate Secretary Subholding Commercial And Trading Pertamina Irto Ginting mengatakan, penyesuaian dilakukan mengikuti harga market global.

Selain itu, kenaikan harga BBM non subsidi telah sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62 K/12/MEM/2020.

4. Cara mengisi E-HAC untuk syarat perjalanan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan mengisi e-HAC menjadi syarat wajib pelaku perjalanan darat, laut, dan udara mulai Kamis (3/3/2022).

E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan. Kebijakan ini menjadi syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.

Cara Mengisi E-HAC, Syarat Wajib Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

5. Aturan pencairan JHT sebelum 56 tahun

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun.

Hal itu setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, aturan pencairan JHT mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Alasannya, beleid baru yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com