Untuk mengajukan permohonan ini masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda mendaftar atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.
Adapun jangka waktu permohonan non efektif yaitu 5 hari kerja. Selain itu permohonan masih ada kemungkinan ditolak atau diterima.
Kemudian apabila suatu saat Wajib Pajak sudah aktif lagi, misalnya penghasilannya di atas PTKP, maka wajib mengaktifkan kembali dan lapor SPT Tahunan lagi.
Adapun syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
Sementara itu untuk syarat pengaktifan kembali Wajib Pajak Badan, yaitu: