KOMPAS.com - Memasuki bulan Maret 2022, masih ada jatah tanggal merah untuk Anda bisa menikmati libur.
Adanya hari libur nasional atau tanggal merah ini memang ditunggu-tunggu masyarakat, terutama mereka yang sedang merencanakan kegiatan, baik untuk berlibur maupun agenda lain.
Adapun penetapan hari libur tanggal merah atau hari libur nasional telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Tanggal merah Maret 2022 sendiri, yakni Hari libur nasional terdekat, yakni:
Berikut jadwal hari libur nasional atau tanggal merah mulai Maret sampai Desember 2022:
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022
Baca juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah 2022 dan Cuti Bersama
Di samping itu, penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dilangsungkan pada Rabu (22/9/2021).
Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Harapannya, pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir pada tahun mendatang agar cuti bersama dapat direalisasikan.
Baca juga: Kapan Libur Idul Fitri 2022?
Dalam beleid tersebut, cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.
Penetapannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.
Seperti diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1443 H atau Hari Raya Idul Fitri pada Senin pon, 2 Mei 2022.
Namun, pemerintah belum mengeluarkan keputusan mengenai tanggal cuti bersama sampai saat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.