Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tanggal Merah Maret 2022: Ada Libur Hari Raya Nyepi

Kompas.com - 01/03/2022, 15:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki bulan Maret 2022, masih ada jatah tanggal merah untuk Anda bisa menikmati libur.

Adanya hari libur nasional atau tanggal merah ini memang ditunggu-tunggu masyarakat, terutama mereka yang sedang merencanakan kegiatan, baik untuk berlibur maupun agenda lain.

Adapun penetapan hari libur tanggal merah atau hari libur nasional telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.

Tanggal merah Maret 2022 sendiri, yakni Hari libur nasional terdekat, yakni:

  • Hari Suci Nyepi pada Kamis, 3 Maret 2022.

Berikut jadwal hari libur nasional atau tanggal merah mulai Maret sampai Desember 2022:

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022

Daftar hari libur nasional 2022

Maret

  • Kamis, 3 Maret 2022 = Hari Suci Nyepi 1944

April

  • Jumat, 15 April 2022 = Wafat Isa Al Masih

Mei

  • Minggu, 1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional
  • Senin-Selasa, 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah
  • Senin, 16 Mei 2022 = Hari Raya Waisak 2566 BE
  • Kamis, 26 Mei 2022 = Kenaikan Isa Al Masih

Juni

  • Rabu, 1 Juni 2022 = Hari Lahir Pancasila

Juli

  • Sabtu, 9 Juli 2022 = Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
  • Sabtu, 30 Juli 2022 = Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

Agustus

  • Rabu, 17 Agustus 2022 = Hari Kemerdekaan RI

Oktober

  • Sabtu, 8 Oktober 2022 = Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

  • Minggu, 25 Desember 2022 = Hari Raya Natal.

Baca juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah 2022 dan Cuti Bersama

Penentuan hari libur nasional 2022

Di samping itu, penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dilangsungkan pada Rabu (22/9/2021).

Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Harapannya, pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir pada tahun mendatang agar cuti bersama dapat direalisasikan.

Baca juga: Kapan Libur Idul Fitri 2022?

Cuti bersama 2022

Dalam beleid tersebut, cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.

Penetapannya nanti akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.

Seperti diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1443 H atau Hari Raya Idul Fitri pada Senin pon, 2 Mei 2022.

Namun, pemerintah belum mengeluarkan keputusan mengenai tanggal cuti bersama sampai saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com