KOMPAS.com – Pindah status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.
Salah satu layanan pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan adalah dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Mandiri.
Biasanya, pindah kepersertaan BPJS Kesehatan ini diperlukan bagi pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) atau PNS yang sudah pensiun.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan yang Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Umrah-Haji, hingga Buat SIM
Sebelumnya, angsuran BPJS Kesehatan PPU sebagian dibayarkan oleh perusahaan atau institusi.
Namun pascapensiun atau resign, perusahaan tersebut tidak lagi menanggung sebagian angsuran BPJS Kesehatan karyawan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, karyawan yang ter-PHK atau sudah pensiun disarankan untuk melakukan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri agar kepesertaan bisa kembali aktif.
Baca juga: Jika Seseorang Berhenti Bekerja, Bagaimana Nasib BPJS Kesehatan Miliknya?