KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing untuk konsumsi di wilayah Kota Semarang.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing yang mulai diberlakukan sejak 21 Februari lalu.
Menurutnya, konsumsi daging hewan seperti anjing dapat berisiko menyebarkan penyakit dan virus.
Baca juga: 3 Efek Samping Mengonsumsi Daging Anjing
Benarkah demikian, dan bagaimana dengan pendapat di masyarakat yang menyebut konsumsi daging anjing memiliki sejumlah manfaat kesehatan?
Hal pertama yang perlu diketahui adalah anjing tidak masuk dalam kelompok binatang ternak atau konsumsi.
Dosen Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB), drh Supratikno menjelaskan, anjing sesungguhnya binatang yang memiliki fungsi lain.
"Anjing adalah bukan hewan konsumsi melainkan hewan kesayangan, pemburu, dan penjaga," kata Supratikno saat dihubungi Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Viral, Video Gadis Kecil Menutupi Telinga Seekor Anjing Saat Ada Petasan di Dekatnya
Hal serupa juga disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada, Prof Ali Agus.
"Anjing tidak termasuk kategori sebagai hewan ternak penghasil daging, sehingga tidak layak secara etis dan moral dijadikan sebagai sumber daging," katanya terpisah, Minggu (27/2/2022).
"Dengan demikian tidak seharusnya dagingnya untuk dikonsumsi. Masih banyak jenis hewan ternak lain yang memang dipelihara sebagai sumber daging untuk konsumsi," sambung dia.
Selain itu keduanya menggarisbawahi, dari sisi agama, khususnya agama Islam, konsumsi daging anjing ini hukumnya haram atau makruh jika dalam kondisi terpaksa.
"Namun sebaiknya kita mengambil dalil yang berhati-hati, yaitu yang mengharamkannya," sebut Supratikno.
Baca juga: Sederet Jenis Anjing Pelacak Detasemen K-9 Polri
Di tengah masyarakat, konsumsi daging anjing diyakini dapat menjadi obat bagi penyakit tertentu atau menambah stamina bagi yang memerlukan.
Benarkah demikian?