Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hak Veto dan Mengapa Hanya Dimiliki oleh 5 Negara?

Kompas.com - 28/02/2022, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Dilansir dari laman resmi Dewan Keamanan PBB, Piagam PBB Tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Kelima negara tersebut jugalah yang memiliki hak veto dalam PBB.

Baca juga: Deretan Pernyataan Mahfud MD, dari Hak Veto hingga Hukum Arab

Lantas, mengapa hak veto hanya dimiliki oleh lima negara?

Status khusus anggota tetap Dewan Keamanan PBB

Dilansir dari laman resmi PBB, hak veto sudah lebih dulu diterapkan dalam organisasi internasional sebelum PBB, yakni pada Liga Bangsa-bangsa atau League of Nations.

Setiap anggota LBB mempunyai hak veto terhadap keputusan non-prosedural. Ini artinya, setiap keputusan yang dihasilkan oleh LBB, wajib disetujui oleh seluruh anggota.

Setelah LBB dibubarkan, AS, Inggris, dan Uni Soviet bertemu untuk merumuskan pembentukan PBB dalam Konferensi Dumbarton Oaks pada Agustus-Oktober 1944 dan Konferensi Yalta pada Februari 1945.

Baca juga: PBB dan Kontroversi soal Ganja...

Duta besar Rusia untuk PBB Vitaly Churkin mengangkat tangannya menandakan Rusia menggunakan hak veto untuk menggagalkan resolusi DK PBB yang mengecam referendum Crimea. Negara-negara Barat dalam sidang darurat DK PBB, Sabtu (15/3/2014), mengusulkan resolusi yang isinya menyatakan referendum Crimea tidak sah.EMMANUEL DUNAND / AFP Duta besar Rusia untuk PBB Vitaly Churkin mengangkat tangannya menandakan Rusia menggunakan hak veto untuk menggagalkan resolusi DK PBB yang mengecam referendum Crimea. Negara-negara Barat dalam sidang darurat DK PBB, Sabtu (15/3/2014), mengusulkan resolusi yang isinya menyatakan referendum Crimea tidak sah.

Setelah China bergabung sebagai anggota “asli”, keempat negara tersebut sepakat untuk menerapkan prinsip konsensus.

Prinsip konsensus adalah prinsip kesepakatan bersama, artinya semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.

Prinsip tersebut kemudian dicantumkan dalam Piagam PBB yang ditandatangani di San Fransisco pada 26 Juni 1945, dan mulai berlaku sejak 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima pendiri PBB, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, AS, serta mayoritas negara lain.

Baca juga: Sejarah Konflik Rusia Vs Ukraina

Sebagai “balas jasa” peran kelima pendiri PBB, mereka diberikan status khusus anggota tetap Dewan Keamanan PBB bersamaan dengan hak suara khusus atau hak veto.

Hak veto sendiri sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Piagam PBB.

Namun, dalam Pasal 27 diatur bahwa semua keputusan Dewan Keamanan harus ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara lima anggota tetap.

Artinya, jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara kontra dalam Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, maka keputusan tidak akan disetujui.

Baca juga: 5 Poin Penting Pidato Jokowi di Sidang Umum PBB

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com