Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Membedakan Gejala Sakit Kepala Biasa dan akibat Covid-19 Omicron

Kompas.com - 27/02/2022, 11:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Merebaknya Covid-19 varian Omicron menyebabkan lonjakan kasus di banyak negara, tak terkecuali di Indonesia.

Bahkan, kini varian baru virus corona itu tengah menjadi strain dominan di berbagai negara di seluruh dunia.

Adapun beberapa laporan ilmiah menyebutkan varian B.1.1.529 atau Omicron tidak menyebabkan penyakit parah.

Kendati demikian, ada gejala utama yang sering dikeluhkan oleh pasien Omicron, yaitu kepala pusing dan sakit kepala.

Meski ringan, ciri sakit kepala gejala Omicron bisa terdeteksi sejak dini.

Baca juga: Vaksin Covid-19, Respons Kekebalan Tubuh, dan Penularan Virus Corona

Dikutip dari Times of India, 16 Februari 2022, berikut tiga cara membedakan sakit kepala biasa dan sakit kepala akibat Omicron.

1. Sakit kepala sedang hingga sangat menyakitkan

Intensitas sakit kepala tergantung pada pemicunya.

Gejala sakit kepala ringan, biasa disebabkan oleh tekanan kerja otak, dan jika bergejala parah bisa karena migrain.

Dalam kasus infeksi Omicron, intensitas sakit kepala terasa sedang hingga parah.

Rasanya seperti berdenyut, menekan, atau menusuk.

Tak hanya itu, umumnya sakit kepala akibat infeksi varian Omicron berlangsung selama tiga hari, meski telah minum obat penghilang rasa sakit secara teratur.

Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Omicron dengan Flu Biasa, Apa Saja?

2. Sakit kepala di kedua sisi

Ilustrasi kepala pusing atau sakit kepala bisa menjadi gejala Omicron.freepik Ilustrasi kepala pusing atau sakit kepala bisa menjadi gejala Omicron.

Terkadang, sakit kepala hanya terasa di satu sisi. Entah bagian kanan, kiri, atau pada bagian tengah kepala.

Namun, ketika terinfeksi Omicron, rasa sakit bisa dirasakan di kedua sisi kepala.

Seluruh kepala mungkin akan terasa tegang dan sakit.

Baca juga: Pengobatan untuk Meringankan Gejala Omicron Sewaktu Isoman di Rumah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com