KOMPAS.com - Pemerintah berencana menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada 28 Februari 2022.
Umumnya, wajib pajak (WP) melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-SPT karena dinilai mudah dan cepat prosesnya.
Adapun kebijakan penutupan e-SPT ini tertuang dalam Pengumuman Nomor Peng-5/PJ.09/2022 tentang Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Fillling.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi Signal
Berikut hal-hal yang perlu diketahui soal penutupan e-SPT:
Mengutip situs pajak.go.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “.csv”).
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
Sementara itu, penutupan alur pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
a. Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB; dan
b. Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 dollar AS) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?
Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:
a. Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id; dan
b. Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
Baca juga: Beredar Isu Semua Orang Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP, Benarkah?
Sementara, wajib pajak (WP) dapat mengetahui tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form:
1. Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
2. Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
3. Kemudian klik logo e-Form PDF.
4. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
8. Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Selain itu, e-Form versi baru memiliki fitur impor data melalui csv untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.
Baca juga: Sri Mulyani Yakin Utang Negara Bisa Dibayar Lewat Pajak, Ini Kata Ekonom...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.