Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo

Kompas.com - 23/02/2022, 07:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mengganti saluran TV analog ke TV digital.

Penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan secara bertahap.

Adapun pelaksanaan ASO dibagi menjadi lima tahap, di mana tahap pertama akan dilaksanakan paling lambat 17 Agustus 2021. Kemudian tahap akhir akan rampung pada 2 November 2022 mendatang.

 

Akibat penghentian siaran TV analog tersebut, Kominfo akan membagikan secara gratis Set Top Box (STB) TV digital kepada masyarakat kurang mampu.

Baca juga: 5 Fakta Migrasi TV Analog ke TV Digital: Jadwal, Daftar Wilayah, dan Perbedaannya

Sebanyak 6,7 juta keluarga kurang mampu akan mendapatkan subsidi alat untuk menonton siaran TV digital.

Bantuan STB gratis ini membuat masyarakat tidak perlu mengganti TV analog mereka dengan yang baru, dan cukup memasangkan piranti STB agar masyarakat dapat menikmati siaran TV melalui saluran digital.

Dilansir dari laman indonesia.go.id, pemerintah akan memulai tahap pertama analog switch off (ASO) pada 30 Apil 2022.

Baca juga: Beda TV Analog dan Digital, Kenapa Harus Migrasi ke TV Digital?

Syarat mendapatkan STB gratis

Petugas survei migrasi televisi digital memberikan penjelasan mengenai penggunaan perangkat set to box (STB) kepada warga RT 2 Nambo Udik, Cikande, Serang, Banten, Kamis, (10/6/2021). Kemenkominfo terus mempermudah migrasi ke siaran TV digital dengan mendorong ketersediaan STB. DOK. Humas Kemenkominfo Petugas survei migrasi televisi digital memberikan penjelasan mengenai penggunaan perangkat set to box (STB) kepada warga RT 2 Nambo Udik, Cikande, Serang, Banten, Kamis, (10/6/2021). Kemenkominfo terus mempermudah migrasi ke siaran TV digital dengan mendorong ketersediaan STB.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB secara gratis syarat, yang harus dipenuhi adalah masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DKTS) Kemensos.

Pihak Kominfo mendorong kepada masyarakat untuk proaktif mengecek data DKTS bagi yang berminat untuk mendapatkan STB gratis.

Syarat mendapatkan STB :

  • WNI
  • Termasuk pada golongan keluarga miskin
  • Minimal satu keluarga memiliki 1 TV analog
  • terdaftar pada DTKS Kemensos atau data daerah bidang sosial
  • Berdomisili di wilayah cakupan ASO

Baca juga: Daftar Daerah yang Migrasi ke TV Digital pada 17 Agustus dan Cara Dapatkan STB

Cara mendapatkan STB gratis

Berikutnya, langkah yang harus dilakukan oleh calon penerima STB gratis adalah mengecek data DKTS pada laman dtks.kemensos.go.id terlebih dahulu.

Calon penerima STB harus masuk database DTKS karena STB gratis masuk dalam kategori bantuan sosisal (bansos).

Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos
  • Pilih menu daftar usulan
  • lalu, daftarkan diri anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos
  • Pilih menu tambah usulan
  • masukkan NIK, KTP, dan KK Anda
  • Sistem akan memvalidasi
  • Jika tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan
  • Pilih pemberian alat STB gratis

Baca juga: Kominfo dan Pemblokiran Situs Palsu Pedulilindungia.com

Distribusi STB ke masyarakat

Pekerja kreatif mengunggah konten video sebuah perusahaan di media sosial di studio perusahaan rintisan digital Konten Porer, Malang, Jawa Timur, Selasa (5/10/2021). Beralihnya sistem penyiaran dari TV Analog ke sistem penyiaran TV Digital melahirkan tatanan baru di media penyiaran. Tatanan baru ini, membuka peluang bagi para pembuat konten. Insan-insan kreatif dan materi-materi yang mengangkat hal lokal terbuka lebih lebar.
ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO Pekerja kreatif mengunggah konten video sebuah perusahaan di media sosial di studio perusahaan rintisan digital Konten Porer, Malang, Jawa Timur, Selasa (5/10/2021). Beralihnya sistem penyiaran dari TV Analog ke sistem penyiaran TV Digital melahirkan tatanan baru di media penyiaran. Tatanan baru ini, membuka peluang bagi para pembuat konten. Insan-insan kreatif dan materi-materi yang mengangkat hal lokal terbuka lebih lebar.

Pihak Kominfo akan melakukan proses distribusi STB secara pintu ke pintu (door to door) pada 15 Maret hingga 30 April 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com