KOMPAS.com - Belakangan, kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Lonjakan kasus Covid-19 salah satunya disebabkan semakin meluasnya penyebaran varian Omicron.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan layanan telemedisin isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19 varian Omicron.
Melalui layanan tersebut, pasien bisa mendapatkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis.
Baca juga: Cara Dapatkan Layanan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis untuk Pasien Isoman Covid-19 Omicron
Layanan telemedisin dapat diakses melalui https://isoman.kemkes.go.id/.
Berikut alur mendapatkan layanan telemedisin:
1. Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kemenkes.
2. Jika hasil tes PCR positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kemenkes (NAR), maka pasien akan menerima pesan WhatsApp (WA) dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
3. Setelah memperoleh WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedisin.
4. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
5. Untuk menebus resep obat gratis dari Kemenkes, pasien mengisi formulir pesanan yang tersedia pada menu Pesan Obat dengan mengunggah resep digital (JPG atau screen capture) yang dikeluarkan dari platform telemedisin, KTP, dan melengkapi alamat pengiriman.
Hanya pasien dengan kategori layak isoman (dengan kondisi tanpa gejala atau ringan) yang akan mendapatkan obat dan vitamin secara gratis.
Baca juga: Panduan Memperoleh Obat Gratis dan Akses Telemedisin Pasien Isoman Covid-19
Lantas, bagaimana bila pasien positif Covid-19 dan sudah memenuhi kriteria di atas tapi masih belum juga mendapat pesan WhatsApp dari Kemenkes?
Dilansir dari akun Twitter resmi Kemenkes, @KemenkesRI, Jumat (11/2/2022), jika belum mendapatkan pesan WA dari Kemenkes, bisa mengecek NIK di laman isoman.kemkes.go.id.
Namun, jika pasien masih belum terdaftar, bisa menghubungi: