KOMPAS.com - NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha.
Para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya segera mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission atau OSS ini.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan juga sistem pengaman.
Apa manfaat NIB?
NIB sendiri sangat vital dalam laju perjalanan usaha. Dengan mengantongi NIB, barulah pengusaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing.
Melansir dari portal bpkm.go.id, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Setelah memiliki NIB, barulah pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Secara garis besar, berikut ini manfaat NIB bagi pengusaha:
Baca juga: Pentingnya Aplikasi Kasir Online bagi Pelaku UMKM
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mengajukannya lewat OSS. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk badan usaha atau perorangan, UMKM maupun non UMKM.
Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda siapkan ketika akan mengajukan NIB:
1. Tentukan bentuk badan usaha
Pahami dulu bentuk badan usaha milik Anda, apakah berupa perorangan, UMKM, atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
2. Siapkan persyaratan
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan:
Jika seluruh data dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mengajukan pendaftaran melalui OSS dengan mengakses www.oss.go.id.
Baca juga: Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.