Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Panic Buying, Subsidi Minyak Goreng Berlangsung Selama 6 Bulan

Kompas.com - 22/01/2022, 10:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menyalurkan minyak goreng subsidi seharga Rp 14.000 sejak 19 Januari 2022.

Sayangnya, banyak masyarakat yang memaknai kehadiran subsidi minyak goreng itu dengan berebut stok yang ada.

Tak heran, stok minyak goreng di rak-rok toko langsung habis, seperti yang terjadi sebelumnya pada masker, handsanitizer, dan susu Bear Brand.

Meski dibatasi maksimal 2 liter, masyarakat tak kehabisan akal untuk bisa memborong stok yang ada.

Hal ini terlihat dari banyaknya unggahan di media sosial yang membagikan kisah mereka bisa membeli minyak goreng dalam stok banyak.

Baca juga: Minyak Goreng Rp 14.000, Bisa Didapat di Mana Saja?

Dalam akun @AREAJULID, misalnya, ada unggahan yang berisi cerita warga mendapatkan puluhan minyak goreng dengan cara mengajak seluruh anggota keluarga dan membeli di beberapa retail.

Seperti diketahui, subsidi atau kebijakan minyak goreng satu harga ini merupakan upaya lanjutan pemerintah dalam menjamin ketersediaan stok dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Minyak Goreng Satu Harga, Ini Kontak Aduan dan Sanksi bagi Pelanggar

Tak perlu panic buying

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang mengatakan bahwa kebijakan harga minyak goreng satu harga dimulai dari ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Ia juga memastikan stok minyak goreng harga Rp 14.000 aman dan meminta masyarakat tidak panic buying.

"Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup," kata Lutfi.

Kebijakan ini akan berlangsung sampai Juli 2022 atau enam bulan sejak ditetapkan.

Bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produk di atas Rp 14.000, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.

Baca juga: Viral, Foto Kaca Indomaret Pecah Disebut akibat Berebut Minyak Goreng, Ini Faktanya

Untuk realisasi kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan 250 juta liter minyak goreng per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Pembelian minyak goreng subsidi ini juga tak hanya bisa dilakukan di Indomaret dan Alfamaret, tetap juga sejumlah ritel anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Toko-toko ritel itu misalnya TipTop, Hypermart, Lotte Mart, Superindo, Transmart, Carrefour, Asia Toserba, dan lain-lain.

Untuk penyaluran minyak goreng di pasar tradisional, Lutfi menyebut pemerintah butuk waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga.

"Pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com