Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Minyak Goreng Rp 14.000 sampai Kapan? Ini Kata Kemendag

Kompas.com - 21/01/2022, 10:40 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Semua minyak goreng Rp 14.000

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14.000 berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana.

Pemerintah akan mengganti selisih harga kepada para produsen minyak goreng lantaran mereka diminta menjual minyak goreng di bawah harga produksinya.

Adapun penggantian dilakukan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Sebagai informasi, BPDPKS merupakan lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

BPDPKS telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan.

Dana tersebut digelontorkan untuk menutup selisih harga minyak goreng di pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur pemerintah beserta PPN.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Rp 14.000, Imbauan Mendag, dan Sanksi jika Nekat Menaikkan Harga

Akan diberi sanksi

Mendag Lutfi pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi panic buying minyak goreng.

Sebelumnya di beberapa toko retail telah menetapkan maksimal pembelian 2 liter minyak goreng per orang.

Kebijakan juga dipertegas dengan adanya sanksi bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.

Lutfi menegaskan, bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke pengadilan. 

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.

Baca juga: Tak Cuma Indomaret, Berikut Tempat Beli Minyak Goreng Rp 14.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com