Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan | Prediksi Puncak Musim Hujan

Kompas.com - 21/01/2022, 05:32 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Kamis (20/1/2022).

Informasi soal apa itu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta cara mencairkan keduanya mendominasi perhatian publik.

Diketahui pencairan dana JKP dan JHT sangat penting demi keberlangsungan kehidupan suatu individu setelah lepas dari urusan perkantoran.

Selain informasi JHT dan JKP, pemberitaan seputar penghapusan tenaga honorer mulai 2023, profil dan harta kekayaan Bupati Langkat yang terjaring KPK, daftar tempat beli minyak goreng Rp 14.000 hingga prediksi BMKG soal puncak musim hujan juga menjadi perhatian pembaca.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Kamis (20/1/2022) hingga Jumat (21/1/2022) pagi:

1. Mengenal apa itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan

Memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pekerja/pegawai di suatu instansi maupun perusahaan merupakan hal yang ideal.

Salah satu jaminan kesehatan yang kerap digunakan yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek yang kini dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang telah terdaftar keanggotannya pada BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Lalu, apa itu JKP dan JHT, dan apa manfaatnya, serta bagaimana cara mencairkan dana tersebut?

Informasi selengkapnya soal apa itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dapat disimak pada berita berikut:

Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya

2. Penghapusan tenaga honorer mulai 2023

Sejumlah tenaga honorer puskesmas mengikuti audiensi mempertanyakan nasib mereka dengan DPRD dan Dinas Kesehatan Kota Tegal, di kantor DPRD setempat, Selasa (8/9/2020)KOMPAS.com/Tresno Setiadi Sejumlah tenaga honorer puskesmas mengikuti audiensi mempertanyakan nasib mereka dengan DPRD dan Dinas Kesehatan Kota Tegal, di kantor DPRD setempat, Selasa (8/9/2020)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menegaskan, status honorer akan selesai pada 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tjahjo menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com