KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Penajam Paser Utama, Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwara mengatakan, penahanan Bupati Penajam Paser Utama Abdul Gafur Mas'ud terhitung mulai 13 Januari 2022.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim Penyidik bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022)
Baca juga: Bupatinya Ditangkap, di Mana Letak Kabupaten Penajam Paser Utara?
Selain menahan Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman serta wasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Ini Profil dan Harta Kekayaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.