Sehingga, imbuhnya, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," katanya dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran soal Vaksinasi Booster, Ini Isi Lengkapnya!
Berikut isi lengkap SE dari Kemenkes soal vaksinasi booster:
1. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
2. Vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Sasaran vaksinasi program dosis lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
4. Pelaksanaan vaksinasi program dosis lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
5. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
Baca juga: Daftar Peningkatan Antibodi Kombinasi Vaksin Booster, Vaksin Apa yang Tertinggi?
6. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:
7. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada Januari 2022, yaitu:
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Booster Tak Muncul di PeduliLindungi, Ini Sebabnya
8. Tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:
9. Pelaksanaan kegiatan vaksinasi program dosis Lanjutan (booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
10. Pencatatan hasil layanan dilakukan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi.
Baca juga: Mekanisme Lengkap Vaksin Booster Gratis yang Dimulai Hari Ini, Syarat hingga Jadwalnya!