KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menyesuaikan sertifikat vaksin sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
“Kita sudah standarkan sertifikat vaksin menggunakan WHO standard,” kata dia.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Booster di PeduliLindungi
Setiaji mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengantisipasi isu bahwa serifikat vaksin Indonesia tidak dikenal di luar negeri.
“QR code-nya telah kita sesuaikan dengan standar WHO supaya bisa dikenal dan dibaca di luar negeri,” jelas dia.
Tak hanya QR Code, bentuk sertifikat vaksin menurutnya juga disesuaikan.
Baca juga: Penyebab Jadwal Vaksinasi Booster Tak Muncul di PeduliLindungi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.