Dihimpun dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di laman dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.
Melalui laman PeduliLindungi, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id untuk mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan "Nama Lengkap" dan "NIK", lalu klik periksa.
Baca juga: Setelah Imunisasi, Apakah Anak Bisa Langsung Vaksinasi Covid-19?
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Baca juga: Penjelasan Epidemiolog soal Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia pada Februari-Maret 2022
Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?
Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada pada 2022.
Pasalnya, jenis vaksin booster akan berbeda dengan ketersediaan vaksin pada 2021.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset yang dilakukan oleh para peneliti dalam negeri maupun luar negeri.
Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO