Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Lokasi Karantina dari Luar Negeri, Termasuk bagi Pejabat

Kompas.com - 08/01/2022, 09:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Ketentuan karantina

WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

  • Telah mengonfirmasi transimisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron)
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron
  • Jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus

2. Karantina dengan jangka waktu 7x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.

Baca juga: Penjelasan Satgas soal Kebijakan Karantina Mandiri bagi Pejabat Tinggi

Pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri

Dalam SK Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tersebut juga ditetapkan 9 pintu masuk bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri.

Berikut selengkapnya:

Bandara

  • Soekarno Hatta, Banten
  • Juanda, Jawa Timur
  • Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

Pelabuhan

  • Batam, Kepulauan Riau
  • Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Nunukan, Kalimantan Utara

Pos Lintas Batas Negara

  • Aruk, Kalimantan Barat
  • Entikong, Kalimantan Barat
  • Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Dipangkas, Masa Karantina dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com