Masih merujuk Surat Pengumuman BKN di atas, peserta yang dinyatakan lulus, nantinya akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Namun sebelum itu, para peserta perlu melengkapi beberapa dokumen seperti yang sudah dipersyaratkan oleh panitia, dan mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Sebagai contoh pada intansi BKN, pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 7 hingga 21 Januari 2022.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang
bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Adapun petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1
Sementara itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pemberkasan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
Baca juga: Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap II Diundur, Ini Jadwalnya