Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hasil Akhir Pasca-sanggah Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Segera Cek!

KOMPAS.com - Setelah melewati pengumuman hasil akhir ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta masa sanggah, rangkaian seleksi CPNS 2021 kini memasuki pengumuman pasca-sanggah.

Panitia seleksi masing-masing instansi dijadwalkan menyampaikan pengumuman akhir pasca-sanggah pada 4-6 Januari 2022.

Berdasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, masa sanggah sebelumnya sudah dibuka pada 25-27 Desember 2021.

Kemudian, pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 panitia seleksi mulai menjawab sanggahan para peserta.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Rabu (5/1/2022) pagi, salah satu instansi yang telah mengumumkan hasil akhir pasca-sanggah CPNS 2021 adalah BKN.

Cara cek hasil akhir pasca-sanggah CPNS 2021

1. Melalui SSCASN:

  1. Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut
  3. Anda akan diarahkan pada halaman login
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
  5. Klik "Masuk"
  6. Setelah login berhasil, halaman selanjutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya
  7. Cek hasil pasca-sanggah CPNS 2021

2. Via kanal resmi intansi:

Peserta juga dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.


Kelengkapan dokumen dan pengisian DRH

Masih merujuk Surat Pengumuman BKN di atas, peserta yang dinyatakan lulus, nantinya akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Namun sebelum itu, para peserta perlu melengkapi beberapa dokumen seperti yang sudah dipersyaratkan oleh panitia, dan mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Sebagai contoh pada intansi BKN, pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 7 hingga 21 Januari 2022.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang
bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Adapun petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dokumen pemberkasan

Sementara itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pemberkasan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang sudah dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS," demikian seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB tersebut.

Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.

Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.

"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permenpan RB Nomor 27/2021.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/05/103000265/hasil-akhir-pasca-sanggah-seleksi-cpns-2021-diumumkan-segera-cek-

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke