Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Akhir Pasca-sanggah Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Segera Cek!

Kompas.com - 05/01/2022, 10:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah melewati pengumuman hasil akhir ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta masa sanggah, rangkaian seleksi CPNS 2021 kini memasuki pengumuman pasca-sanggah.

Panitia seleksi masing-masing instansi dijadwalkan menyampaikan pengumuman akhir pasca-sanggah pada 4-6 Januari 2022.

Berdasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021, masa sanggah sebelumnya sudah dibuka pada 25-27 Desember 2021.

Kemudian, pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 panitia seleksi mulai menjawab sanggahan para peserta.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Rabu (5/1/2022) pagi, salah satu instansi yang telah mengumumkan hasil akhir pasca-sanggah CPNS 2021 adalah BKN.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021

Cara cek hasil akhir pasca-sanggah CPNS 2021

1. Melalui SSCASN:

  1. Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut
  3. Anda akan diarahkan pada halaman login
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
  5. Klik "Masuk"
  6. Setelah login berhasil, halaman selanjutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya
  7. Cek hasil pasca-sanggah CPNS 2021

2. Via kanal resmi intansi:

Peserta juga dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Baca juga: Buka sscasn.bkn.go.id, Berikut Cara Cek Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021

Kelengkapan dokumen dan pengisian DRH

Masih merujuk Surat Pengumuman BKN di atas, peserta yang dinyatakan lulus, nantinya akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Namun sebelum itu, para peserta perlu melengkapi beberapa dokumen seperti yang sudah dipersyaratkan oleh panitia, dan mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Sebagai contoh pada intansi BKN, pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 7 hingga 21 Januari 2022.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang
bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Adapun petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1

Dokumen pemberkasan

Sementara itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pemberkasan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
  2. Ijazah asli
  3. Transkrip Nilai Asli
  4. Hasil cetak/print out DRH dari laman SSCASN
  5. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp 10.000
  6. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp 10.000
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022
  8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  9. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
  10. Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir apabila memiliki masa kerja.

Baca juga: Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap II Diundur, Ini Jadwalnya

Sanksi bila mengundurkan diri

Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves.Kemenko Marves Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves.

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang sudah dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS," demikian seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB tersebut.

Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.

Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.

"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permenpan RB Nomor 27/2021.

Baca juga: Viral, Unggahan PNS Bakal Digantikan Robot, Ini Penjelasan BKN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Isi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos Tahap 1

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jepang Tarik Produk Suplemen Penurun Kolesterol Usai Sebabkan 2 Orang Meninggal

Jepang Tarik Produk Suplemen Penurun Kolesterol Usai Sebabkan 2 Orang Meninggal

Tren
Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Peran Harvey Moeis dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Tren
Pengumuman SNBP ITB Berubah dari Tak Lolos Menjadi Lolos, Ini Kata ITB

Pengumuman SNBP ITB Berubah dari Tak Lolos Menjadi Lolos, Ini Kata ITB

Tren
Mengenang Sopyan Dado, Aktor Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang Meninggal Hari Ini

Mengenang Sopyan Dado, Aktor Sinetron Tukang Ojek Pengkolan yang Meninggal Hari Ini

Tren
Es Teh Vs Teh Hangat, Mana yang Lebih Baik Diminum Saat Buka Puasa?

Es Teh Vs Teh Hangat, Mana yang Lebih Baik Diminum Saat Buka Puasa?

Tren
Berapa Lama Bumi Akan Gelap Saat Gerhana Matahari Total 8 April 2024?

Berapa Lama Bumi Akan Gelap Saat Gerhana Matahari Total 8 April 2024?

Tren
Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Alasan Timnas Amin Ingin Sri Mulyani dan Tri Rismaharini Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tren
Gunung Marapi Meletus Lagi, Waspada Lontaran Batu Pijar di Radius 4,5 Kilometer

Gunung Marapi Meletus Lagi, Waspada Lontaran Batu Pijar di Radius 4,5 Kilometer

Tren
Profil Nicole Shanahan, Cawapres AS yang Digandeng Robert F. Kennedy Jr

Profil Nicole Shanahan, Cawapres AS yang Digandeng Robert F. Kennedy Jr

Tren
Cara Cek NISN Online untuk Keperluan Pendaftaran UTBK SNBT 2024

Cara Cek NISN Online untuk Keperluan Pendaftaran UTBK SNBT 2024

Tren
Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan 'Crazy Rich' PIK Helena Lim

Fakta Kasus Korupsi PT Timah, Seret Harvey Moeis dan "Crazy Rich" PIK Helena Lim

Tren
Han Kwang-Song, Mantan Pemain Juventus asal Korea Utara yang Pernah Hilang Misterius

Han Kwang-Song, Mantan Pemain Juventus asal Korea Utara yang Pernah Hilang Misterius

Tren
Apa Itu Karbohidrat? Berikut Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Apa Itu Karbohidrat? Berikut Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Tren
Profil PT Timah, Anak Perusahaan BUMN yang Terseret Korupsi Ratusan Triliun Rupiah

Profil PT Timah, Anak Perusahaan BUMN yang Terseret Korupsi Ratusan Triliun Rupiah

Tren
Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah Ilegal yang Menyeret Harvey Moeis

Duduk Perkara Kasus Korupsi Timah Ilegal yang Menyeret Harvey Moeis

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com