KOMPAS.com – Masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, kini dipersingkat menjadi 7-10 hari.
Padahal sebelumnya, masa karantina adalah 10-14 hari.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut dikutip Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Perlu diketahui, masa karantina 10 hari diberlakukan untuk pendatang dari Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.
Sedangkan masa karantina 7 hari diperuntukkan untuk di luar pendatang dari negara tersebut.
Baca juga: Ramai soal Florona, Ini Penjelasan Epidemiolog
Lantas, sudah idealkan kebijakan soal masa karantina tersebut?
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, masa karantina yang sangat disarankan sebenarnya adalah 14 hari.
Hal ini karena masa inkubasi virus corona rata-rata 5-6 hari, bahkan penelitian terbaru menunjukkan gejala hari ke 11 dan 12.
“Namun kalau sekarang diperpendek, menurut saya perlu adanya penguatan,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?