Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari, Sudah Idealkah?

Kompas.com - 05/01/2022, 06:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, kini dipersingkat menjadi 7-10 hari.

Padahal sebelumnya, masa karantina adalah 10-14 hari.

Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut dikutip Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Perlu diketahui, masa karantina 10 hari diberlakukan untuk pendatang dari Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, dan Denmark.

Sedangkan masa karantina 7 hari diperuntukkan untuk di luar pendatang dari negara tersebut.

Baca juga: Ramai soal Florona, Ini Penjelasan Epidemiolog

Lantas, sudah idealkan kebijakan soal masa karantina tersebut?

Masa karantina yang disarankan adalah 14 hari

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, masa karantina yang sangat disarankan sebenarnya adalah 14 hari.

Hal ini karena masa inkubasi virus corona rata-rata 5-6 hari, bahkan penelitian terbaru menunjukkan gejala hari ke 11 dan 12.

“Namun kalau sekarang diperpendek, menurut saya perlu adanya penguatan,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com