KOMPAS.com - Salah satu jaminan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada buruh atau karyawan yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ketika seorang buruh mengikuti jaminan ini dan terkena PHK, mereka akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Bantuan ini sangat berguna bagi buruh yang kehilangan pekerjaannya. Uang tunai bisa digunakan bertahan hidup hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru kembali.
Baca juga: Manfaat dan Cara Mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Di masa pandemi ini, kehilangan pekerjaan banyak dialami oleh masyarakat. Ketika terkena PHK dan mereka sudah terdaftar dalam jaminan JKP, maka mereka bisa mengajukan klaim dan mendapatkan bantuan.
Berikut ini bentuk bantuan dari JKP:
1. Uang tunai
Uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Nominal upah di sini adalah upah terakhir karyawan yang dilaporkan oleh perusahaannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
2. Akses informasi pasar kerja
Diberikan dalam bentuk informasi lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan atau konseling karir.
3. Pelatihan kerja
Berupa pelatihan berbentuk kompetensi melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah ataupun swasta.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Klaim JKP dapat diajukan dengan beberapa syarat. Syarat pertama adalah peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalm 24 bulan dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.
Hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.
Hak fasilitas JKP juga akan terhenti jika peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Untuk klaim JKP, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus memberitahu perubahan status karyawannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari setelah terkena PHK dengan mengisi Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau SIK.
Di dalam SIK, pemohon harus mengisi data berupa nama dan alamat perusahaan, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama dan alamat pekerja, NIK, tanggal lahir, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan nomor atau tanda bukti PHK.
Selain mengisi formulir, bawa juga dokumen bukti PHK (asli dan fotokopi), surat pernyataan bersedia bekerja kembali dan nomor rekening bank.
Pengajuan manfaat JKP ini bisa dilakukan oleh pengusaha atau oleh karyawan yang terkena PHK sendiri.
Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.