Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Kompas.com - 04/01/2022, 09:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Cara membuat akta kelahiran di Yogyakarta

Membuat akta kelahiran juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Melansir aplikasi JSS, syarat permohonan akta kelahiran yaitu:

  1. Foto asli surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/bidan/lainnya
  2. Foto asli akta nikah (bagi yang menikah di KUA)/akta perkawinan (bagi yang menikah secara nonmuslim
  3. Foto asli kartu keluarga orang tua bayi
  4. Foto asli KTP kedua orang tua bayi.

Baca juga: Bagaimana Mengisi Data Pendaftaran Sekolah Kedinasan jika Orangtua Sudah Meninggal Dunia?

Cara membuat akta kelahiran baru lewat JSS yaitu:

  1. Pertama-tama Anda perlu mengunduh aplikasi tersebut dan membuat akun menggunakan NIK.
  2. Setelah itu pilih menu Akta Kelahiran. Anda akan diarahkan ke laman Dukcapil.
  3. Pilih "Permohonan Baru" untuk membuat akta baru. Bisa digunakan untuk bayi baru lahir.
  4. Isi data yang diperlukan seperti NIK pemohon, nama pemohon, alamat lengkap, nomor hp, dan lainnya.
  5. Klik "Berikutnya" kemudian lengkapi persyaratan yang diperlukan.
  6. Tunggu 1-3 hari setelah mengirim permohonan. Cek berkala di "Riwayat Permohonan/pelayanan".

Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuan Lengkap PTM Terbatas Januari 2022

3. Cara membuat akta kelahiran di Semarang

Melansir laman Dispendukcapil Semarang, syarat membuat akta kelahiran di Semarang yaitu:

  1. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
  2. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa/Lurah (Asli)
  3. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
  4. Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  5. Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
  6. Fotokopi bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
  7. Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp 6.000, apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
  8. Fotokopi Ijazah/STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
  9. Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
  10. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp 6.000 bagi yang dikuasakan dan fotokopi KTP Penerima Kuasa.

Untuk informasi lengkap bisa menghubungi contact person 081575632482.

Sementara itu untuk melakukan pendaftaran dilakukan di laman ini.

Jika belum memiliki akun, klik "Pendaftaran Baru" untuk membuat akun.

Baca juga: Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com