Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 152 Kasus, Menkes Beberkan Kondisi Pasien Omicron di Indonesia

Kompas.com - 03/01/2022, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebagian besar pasien Covid-19 varian Omicron tidak bergejala dan bergejala ringan.

Dia menuturkan, Indonesia hingga saat ini memiliki 152 pasien Covid-19.

"Dari 152 kasus omicron indonesia, setengahnya adalah tanpa gejala, setengahnya lagi sakit ringan," kata Menkes Budi.

Artinya, pasien-pasien tersebut tidak membutuhkan bantuan oksigen, karena memiliki saturasi oksigen di atas 90 persen.

Menurut dia, sebanyak 23 persen atau 34 pasien sudah dinyatakan sembuh dan kembali ke rumah.

"Jadi sampai sekarang tidak ada yang membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit, cukup dikasih obat dan vitamin," jelas dia.

Dia menjelaskan, hal itu didasari atas perlindungan antibodi pasien yang berasal dari vaksin Covid-19.

Meski antibodi vaksin bisa dilalui oleh Omicron, tetapi perlindungan T-Cel masih mampu melindungi diri dari varian tersebut.

Baca juga: Viral, Unggahan Nasabah Mendapat Uang Palsu dari ATM, Begini Kisahnya

Kasus di Indonesia relatif kecil

Dari 152 pasien Omicron di Indonesia, 6 di antaranya merupakan transmisi lokal, sebagian besar di Jakarta, lainnya berasal dari Medan, Bali dan Surabaya.

Kendatian demikian, Budi bersyukur bahwa kasus Omicron di Indonesia relatif kecil dibandingkan negara-negara lain.

"Indonesia lebih relatif rendah kalau kita lohat dari populasi dan luas geografisnya. Berhubung karantina kita sudah ketat, kita berhasil menahan masuknya Omicron ke dalam," ujar dia.

Secara global, Budi menyebut, kasus konfirmasi Omicron sudah ada 408.000, naik dari 184.000 kasus pada pekan sebelumnya.

Sejalan dengan itu, negara yang melaporkan kasus Omicron juga mengalami kenaikan, dari 115 negara pekan lalu menjadi 132 negara.

Baca juga: Masa Karantina Orang dari 15 Negara dengan Kasus Omicron Tinggi Dikurangi Jadi 10 Hari

Masa karantina

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari," kata Luhut.

Luhut tak menyebutkan detail pertimbangan pengurangan masa karantina. Namun, ia mengatakan, situasi pandemi virus corona di Indonesia terus membaik.

Pada 26 Desember 2021 dan 2 Januari 2022, RI mencatatkan 0 kasus kematian pasien Covid-19 alias zero death.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com