Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru Tahap II Diundur, Ini Jadwalnya

Kompas.com - 02/01/2022, 13:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 telah diumumkan pada Selasa (21/12/2021).

Tahap berikutnya adalah masa pengajuan sanggah yang berlangsung pada 22-24 Desember 2021.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Adapun surat tersebut berisi penyesuaian jadwal pengumuman dan proses sanggah hasil seleksi kompetensi II guru ASN-PPPK tahun 2021.

Dalam pengumuman ini turut disebutkan bahwa masa jawab sanggah adalah 24-30 Desember 2021. Selanjutnya, pengumuman pasca-sanggah atau hasil sanggah disampaikan pada 31 Desember 2021.

Namun, pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru tahap II mengalami penundaan dari jadwal semula 31 Desember 2021.

Baca juga: Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1

Hasil pasca-sanggah diumumkan 6 Januari 2022

Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Ristek Iwan Syahril menyampaikan penyesuaian tanggal pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru tahap II melalui surat pengumuman bernomor 0006/B/GT.01.00/2022.

Surat yang dikeluarkan di Jakarta pada 1 Januari 2022 tersebut telah dimuat pada laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Penundaan pengumuman hasil pasca-sanggah PPPK Guru tahap II dikarenakan masih berlangsungnya proses pengolahan hasil sanggah seleksi kompetensi II.

"Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan hasil sanggah seleksi kompetensi II, bersama ini kami sampaikan bahwa hasil pasca-sanggah seleksi kompetensi II akan diumumkan pada tanggal 6 Januari 2022 dari semula dijadwalkan pada tanggal 31 Desember 2021," demikian dikutip dari surat tersebut.

Kemendikbud Ristek mengimbau agar peserta PPPK Guru selalu memantau perkembangan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021? Ini Penjelasan BKN

 

Cara cek hasil seleksi PPPK Guru

Hasil seleksi PPPK Guru tahap II yang terlaksana sebelum ini, para guru dapat mengecek kelulusan pada laman PPPK Guru dan portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laman SSCASN

  1. Pertama, buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Kemudian, arahkan kursor pada menu "Layanan Informasi" yang tertera pada bagian atas laman SSCASN
  3. Klik "Hasil Seleksi PPPK Guru"
  4. Anda akan diarahkan pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2/index.php/home/hasil_dinas
  5. Lalu, untuk mengunduh data hasil seleksi, Anda perlu memilih satu provinsi terlebih dahulu
  6. Setelah memilih satu provinsi, akan muncul tombol berwarna hijau bertuliskan "Unduh Hasil Seleksi Tahap 2"
  7. Klik tombol tersebut
  8. Anda akan diarahkan ke laman baru yang menyajikan link hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2021 berformat PDF
  9. Klik link tersebut untuk men-download.

Laman PPPK Guru

  1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  2. Pada menu, pilih "Hasil Ujian Tahap 2"
  3. Anda akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK Guru tahap 2
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman.
  5. Klik "Cari"
  6. Hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 akan ditampilkan pada laman tersebut.

Baca juga: Cara Download PDF Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Klik Link Ini

 

Tahapan seleksi kompetensi PPPK guru

Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.

Seleki kompetensi I

Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Serta Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Seleksi kompetensi II

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Seleksi kompetensi III

Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

Baca juga: Anggota DPR Minta Seleksi Ulang CPNS secara Menyeluruh, Ini Kata BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com