KOMPAS.com - Hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 telah diumumkan pada Selasa (21/12/2021).
Tahap berikutnya adalah masa pengajuan sanggah yang berlangsung pada 22-24 Desember 2021.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Adapun surat tersebut berisi penyesuaian jadwal pengumuman dan proses sanggah hasil seleksi kompetensi II guru ASN-PPPK tahun 2021.
Dalam pengumuman ini turut disebutkan bahwa masa jawab sanggah adalah 24-30 Desember 2021. Selanjutnya, pengumuman pasca-sanggah atau hasil sanggah disampaikan pada 31 Desember 2021.
Namun, pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru tahap II mengalami penundaan dari jadwal semula 31 Desember 2021.
Hasil pasca-sanggah diumumkan 6 Januari 2022
Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Ristek Iwan Syahril menyampaikan penyesuaian tanggal pengumuman pasca-sanggah PPPK Guru tahap II melalui surat pengumuman bernomor 0006/B/GT.01.00/2022.
Surat yang dikeluarkan di Jakarta pada 1 Januari 2022 tersebut telah dimuat pada laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Penundaan pengumuman hasil pasca-sanggah PPPK Guru tahap II dikarenakan masih berlangsungnya proses pengolahan hasil sanggah seleksi kompetensi II.
"Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan hasil sanggah seleksi kompetensi II, bersama ini kami sampaikan bahwa hasil pasca-sanggah seleksi kompetensi II akan diumumkan pada tanggal 6 Januari 2022 dari semula dijadwalkan pada tanggal 31 Desember 2021," demikian dikutip dari surat tersebut.
Kemendikbud Ristek mengimbau agar peserta PPPK Guru selalu memantau perkembangan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Cara cek hasil seleksi PPPK Guru
Hasil seleksi PPPK Guru tahap II yang terlaksana sebelum ini, para guru dapat mengecek kelulusan pada laman PPPK Guru dan portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahapan seleksi kompetensi PPPK guru
Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.
Seleki kompetensi I
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Serta Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Seleksi kompetensi II
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
Seleksi kompetensi III
Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/02/134500265/pengumuman-hasil-sanggah-pppk-guru-tahap-ii-diundur-ini-jadwalnya