Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Beda Paspor Hijau, Biru dan Hitam?

Kompas.com - 30/12/2021, 14:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

Pemilik paspor diplomatik tak lantas kebal secara diplomasi di wilayah negara lain. Pemberian status diplomatik, hak istimewa dan kekebalannya, hanya bisa diberikan oleh pemerintah negara yang disinggahi.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor yang Hilang di Luar Negeri

3. Paspor biru

Paspor biru adalah paspor dinas yang diberikan kepada warga negara yang hendak melakukan perjalanan dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas namun sifatnya tidak diplomatik.

Paspor bersampul biru ini biasanya hanya diberikan kepada PNS ataupun konsultan pemerintahan saja.

Pemilik paspor biru mendapatkan beberapa kemudahan dibanding pemilik paspor warna hijau. 

Sama seperti paspor diplomatik, paspor dinas juga dibuat dan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri.

Jadi Anda yang memiliki paspor hijau tak bisa meminta melakukan peningkatan kelas paspor menjadi paspor bersampul hitam atau biru ke kantor imigrasi.

Selain tiga paspor di atas, masih ada pula jenis-jenis paspor yang lain seperti paspor kelompok dan paspor orang asing.

Baca juga: Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com