KOMPAS.com - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, menerbitkan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang berlaku mulai Januari 2022.
Jelang semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022, PTM akan dilaksanakan sesuai level PPKM di wilayah masing-masing.
Dilansir dari laman Kemendikbud, alasan kembali diterapkannya PTM karena situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya.
“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” melalui siaran pers, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Ini Ketentuan Lengkap PTM Terbatas Januari 2022
Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas: