JAKARTA, KOMPAS.com - Pada dasarnya, kebijakan karantina pelaku perjalanan internasional ini berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.
Namun, ada dispensasi karantina yang diberikan jika memang ada alasan yang benar-benar kuat.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers update penanganan pandemi secara daring, Senin (27/12/2021).
"Dispensasi itu dapat diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, tenaga kesehatan. Ada hal-hal yang urgen lain," ujar Luhut.
Pemberian dispensasi karantina harus melalui prosedur dan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.
Apa saja syarat dan aturan dispensasi karantina?
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!