Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina

Kompas.com - 28/12/2021, 20:58 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada dasarnya, kebijakan karantina pelaku perjalanan internasional ini berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

Namun, ada dispensasi karantina yang diberikan jika memang ada alasan yang benar-benar kuat.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers update penanganan pandemi secara daring, Senin (27/12/2021).

"Dispensasi itu dapat diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, tenaga kesehatan. Ada hal-hal yang urgen lain," ujar Luhut.

Pemberian dispensasi karantina harus melalui prosedur dan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Apa saja syarat dan aturan dispensasi karantina?

Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com