KOMPAS.com - Keluarga korban tindak pencabulan akhirnya menangkap sendiri pelaku yang diduga hendak melarikan diri.
Hal itu dilakukan setelah polisi yang sebelumnya mendapatkan laporan justru meminta keluarga korban menangkap sendiri pelaku pencabulan tersebut.
DN (34), ibu korban, mengatakan bahwa ia dan keluarganya memutuskan menangkap sendiri pelaku karena laporan mereka dicueki polisi.
DN dan keluarganya sebelumnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polres Metro Bekasi pada 21 Desember 2021.
Mendengar kabar dia dilaporkan, A kemudian mencoba melarikan diri. DN dan keluarga lalu memberi tahu polisi bahwa pelaku akan kabur.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Polisi justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan keluarga korban lantaran khawatir pelaku melarikan diri.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkap sendiri. Ya sudah, akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat tangkap pelaku," ucap DN.
Baca juga: Viral, Cerita Korban Perampokan di Jaktim Dimarahi Polisi Saat Melapor
Terkait laporan korban yang tidak segera ditindaklanjuti dan justru dicueki petugas, anggota Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti angkat bicara.
Poenky mengatakan, polisi yang menolak laporan masyarakat tidak layak menjadi polisi.
"Tugas polisi adalah melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Jika tidak mampu melakukan tugas, maka yang bersangkutan tidak layak menjadi polisi," kata Poengky saat dihubungi Selasa (28/12/2021).