Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Akhir CPNS Kemendikbud Ristek 2021 Diumukan, Ini Link dan Cara Mengeceknya

Kompas.com - 26/12/2021, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah diumumkan pada Sabtu (25/12/2021).

Informasi itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 92313/A.A3/KP.00/2021.

Untuk melihat pengumuman hasil SKB Kemendikbud Ristek, dapat di akun SSCASN masing-masing atau link berikut: Hasil lengkap SKB Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Link dan Daftar 16 Kementerian yang Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021

Penjelasan peserta yang lulus seleksi

Sebagai informasi, kode "P" dalam lampiran pengumuman berarti peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik. Sementara kode "L" berarti peserta lulus seleksi CPNS.

Sedangkan kode "L-1" berarti perserta yang lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan atau pendidikan yang sama.

Selanjutnya, untuk kode "TL", artinya peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

Baca juga: Buka sscasn.bkn.go.id, Berikut Cara Cek Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021

Peserta yang dinyatakan tidak lulus tahap akhir CPNS, dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai satu hari setelah pengumuman sampai dengan tiga hari.

Pengajuan sanggah dilakukan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

 

Dokumen peserta yang dinyatakan lulus

Sementara peserta yang dinyatakan lulus, harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada 7-21 Januari 2022.

Kelengkapan dokumennya adalah sebagai berikut:

  • Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah
  • File scan berwarna ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
  • File scan berwarna transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS
  • File scan berwarna surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN Nomoor 14 Tahun 20018 dan surat pernyataan yang disyaratkan oleh Kemendikbud Ristek. Masing-masing file dilengkapi dengan tanda tangan dan materai, serta digabung menjadi satu file
  • File scan berwarna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai Maret 2022
  • File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada Januari 2022
  • File scan berwarna bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  • File scan berwarna hasil cetak daftar riwayat hidup yang diunduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital

Baca juga: Arkeolog Ungkap Rumah Masa Kecil Yesus di Nazareth, Begini Kondisinya

 

Apabila peserta yang dinyatakan lolos belum melengkapi dokumen tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jika peserta yang dinyatakan lolos memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri.

Peserta yang dinyatakan lolos dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Keputusan panitia pengadaan CPNS Kemendikbud Ristek bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com