KOMPAS.com - Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah diumumkan pada Sabtu (25/12/2021).
Informasi itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 92313/A.A3/KP.00/2021.
Untuk melihat pengumuman hasil SKB Kemendikbud Ristek, dapat di akun SSCASN masing-masing atau link berikut: Hasil lengkap SKB Kemendikbud Ristek.
Penjelasan peserta yang lulus seleksi
Sebagai informasi, kode "P" dalam lampiran pengumuman berarti peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik. Sementara kode "L" berarti peserta lulus seleksi CPNS.
Sedangkan kode "L-1" berarti perserta yang lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan atau pendidikan yang sama.
Selanjutnya, untuk kode "TL", artinya peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi.
Peserta yang dinyatakan tidak lulus tahap akhir CPNS, dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai satu hari setelah pengumuman sampai dengan tiga hari.
Pengajuan sanggah dilakukan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Dokumen peserta yang dinyatakan lulus
Sementara peserta yang dinyatakan lulus, harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada 7-21 Januari 2022.
Kelengkapan dokumennya adalah sebagai berikut:
Apabila peserta yang dinyatakan lolos belum melengkapi dokumen tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jika peserta yang dinyatakan lolos memilih mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri.
Peserta yang dinyatakan lolos dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Keputusan panitia pengadaan CPNS Kemendikbud Ristek bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/26/160000165/hasil-akhir-cpns-kemendikbud-ristek-2021-diumukan-ini-link-dan-cara