KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan tes PCR seharga Rp 195.000 untuk persyaratan perjalanan kereta api (KA) jarak jauh.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pada tahap awal, layanan tes PCR dibuka di 17 stasiun.
"Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di Stasiun akan ditambah secara bertahap," ujar Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR
Penyediaan layanan tes PCR tersebut untuk membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan naik KA jarak jauh, khususnya bagi pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun.
Pasalnya, selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang KA jarak jauh yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Stasiun Gambir dan Pasar Senen Layani Tes PCR Rp 195.000, Ini Ketentuannya