Sesuai SE Nomor 112 Kemenhub Nomor 2021, persyaratan untuk naik KA jarak jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga2 Januari 2022 adalah sebagai berikut:
Penumpang berusia di atas 17 tahun, syaratnya yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Sementara usia 12 hingga 17 tahun, yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, seperti yang telah dijelaskan di atas, yaitu wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orangtua.
"Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19," imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Toilet SPBU Jadi Ajang Pungli, Ini Cerita Ignasius Jonan Benahi Toilet KAI