Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

Kompas.com - 24/12/2021, 16:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah terus memperbarui aturan syarat perjalanan, selama pandemi Covid-19.

Terbaru, ketentuan perjalanan jarak jauh saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan perjalanan tersebut berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia

Berikut ketentuan naik pesawat, kereta api, dan kapal

1. Pesawat

Syarat untuk naik pesawat mulai 24 Desember 2021 adalah:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap atau dua dosis
  • Hasil rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksinasi kedua, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.

Baca juga: Aturan Terbaru Terbit, Apakah Tempat Wisata Buka Saat Nataru?

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh berusia di bawah 12 tahun:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Tidak perlu menunjukkan kartu vaksin
  • Wajib didampingi orang tua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

'Perang' Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Perang" Kesaksian soal Keterlibatan Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Pemadanan NIK Jadi NPWP, Ini yang Perlu Dipahami

Tren
Usai Gelar Pesta Pranikah Mewah Anaknya, Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia

Usai Gelar Pesta Pranikah Mewah Anaknya, Mukesh Ambani Tak Lagi Jadi Orang Terkaya Asia

Tren
Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Jalan Kaki 30 Menit Membakar Berapa Kalori?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

Tren
Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Tren
Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Tren
Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Tren
Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Tren
Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Tren
Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Tren
Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Tren
Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com