KOMPAS.com - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan RI Susi Pudjiastuti mempertanyakan tentang alasan pejabat dan orang penting bisa melakukan karantina mandiri di rumah.
Hal itu ditanyakan Susi melalui akun twitternya merespons pemberitaan yang mengutip perkataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan soal karantina.
"Mohon pencerahan, kenapa pejabat &orang penting boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa yg boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat /vip??Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/ pelit ??kenapa cara karantina berbeda."
Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Fasilitas Karantina Pemerintah Hanya untuk 3 Kelompok Ini
Mohon pencerahan, kenapa pejabat &orang penting boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa yg boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat /vip??Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/ pelit ??kenapa cara karantina berbeda pic.twitter.com/PlYYQgDD6L
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) December 21, 2021
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP menjelaskan bahwa karantina merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah menularnya virus corona.
"Yang namanya karantina adalah mengurung seseorang di suatu tempat selama masa inkubasi virus dan dilakukan pemeriksaan PCR swab hari pertama dan hari ke-9. Serta melaporkan jika ada perburukan gejala pada kesempatan pertama," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Apa Itu Hotel Karantina dan Bagaimana Peruntukannya? Ini Penjelasannya
Alex juga mengatakan jika karantina warga negara yang baru pulang dari luar negeri dilakukan di rumah tidak ada yang bisa menjamin monitoring dan evaluasinya.
"Kalau karantina di rumah masing masing bagaimana monitoring dan evaluasinya?" kata Alex.