Taslim menuturkan, Korlantas Polri mengaku sejak 2010 sudah membangun sistem ideal di Provinsi Riau untuk mengatasi persoalan pembayaran pajak kendaraan.
Sistem tersebut merupakan cikal bakal sistem Electronic Registration and Identification (ERI) nasional.
"Pada awalnya di loket pendaftaran kami pasang alat scan, di mana KTP dan STNK wajib di-scan bersamaan agar mudah dikontrol, petugas pelayanan tidak menyimpang," jelas dia.
"Langkah ini potensi lost-nya masih besar, karena masih tergantung komitmen petugas dan prosedur pengawasan," tambahnya.
Saat ini, menurut Taslim, ERI sudah terkoneksi dengan server Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memastikan kebenaran dan kontrol syarat KTP.
Akan tetapi, sistem ERI dan sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak terkoneksi dengan baik.
"Ini masalah klasik selama ini, koordinasi mudah diucap namun sulit diimplementasikan," tutur dia.
Ia mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ini sedang mengembangkan sistem aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat diunduh di ponsel.
Tujuan aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendukung pemutusan penyebaran Covid-19. Dengan aplikasi itu, kasus terjadinya mal prosedur dan praktik pungli pun bisa dicegah.
"Syarat KTP dipastikan terpenuhi dengan kewajiban memasukkan NIK dan swafoto. Pungli dapat dicegah karena tidak terjadi interaksi antara petugas dan pemilik ranmor," jelasnya.
Baca juga: Gejala Varian Omicron, Salah Satu yang Umum Tenggorokan Gatal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.