Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan Uang Rp 10.000 Dicorat-coret, Ini Tanggapan BI

Kompas.com - 20/12/2021, 15:29 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah foto uang kertas pecahan Rp 10.000 yang dicorat-coret dibagikan dan viral di media sosial pada Kamis (16/12/2021).

Pengunggah menyertakan tangkapan layar dari seseorang yang mendapat uang kembalian Rp 10.000 dalam keadaan digambari.

Foto tersebut diunggah kembali oleh akun ini. Hingga Senin (20/12/2021) pagi, unggahan tersebut mendapat 35,8 ribu like, 4.729 retweet, dan 915 quote tweet.

"Disclaimer. Tweet ini bukan bermaksud merendahkan,melecehkan,menyepelekan nilai2 mata uang & nilai2 kepahlawanan dr pahlawan tsb. tweet ini semata2 berangkat dr keresahan thdp fenomena mencoret2 uang yg umum tjdi di negara ini. so, unt temen2 mari bersikap bijak thdp apa pun itu," tulis dia.

Baca juga: Viral, Video Gunung Semeru Disebut Bocor dari Tengah, Ini Penjelasan PVMBG

Bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) mengenai kejadian ini?

Uang tidak boleh dicoreti

Merespons hal ini, Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoreti uang.

"Cintai, bangga, pahami rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencoret-coret, men-stapler," kata Junanto saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Ada sejumlah ketentuan terkait uang yang tidak layak edar.

Ketentuan itu di antaranya jika uang sudah lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran termasuk dalam kategori uang yang tidak layak edar.

Adapun mencorat-coret uang seperti yang beredar di media sosial tersebut, merupakan tindakan pengerusakan uang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara kita sehingga perlu dirawat dengan baik," kata Junanto.

Uang bisa ditukarkan ke BI

Junanto menjelaskan, jika masyarakat mendapati uang rusak atau dicoreti semacam itu, maka bisa menukarkannya ke kantor BI setempat.

"Bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor Bank Indonesia terdekat," ujar Junanto.

Uang tidak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.

Berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com